Minggu, 14 September 2014

DASAR DASAR CARGO
























Dasar-Dasar Cargo


Road Feeder Service (RFS BDO) Cargo Gatwey center
A. Cargo Udara
1    Acceptance
2    Shipper (Pengirim)
3    Consignee (Penerima)
4   Chargeable Weight/Volume Weight
5     Packing
6    Marking & Labeling
7     Airway Bill/SMU (Surat Muatan Udara)
8     PTI (Pemberithuan Tentang Isi)
9     Cargo Manifest
10   Shipper Letter Of Intruction
11   Transit Cargo

-          Cargo Udara
Cargo adalah segala benda apapun jenisnya yang di muat dan di angkut memakai pesawat udara dari pelabuhan penerbangan (airport of departure) ke pelabuhan tujuan (airport of destination) kecuali selain dari benda-benda pos dan bagasi penumpang . Selain bukti pengiriman barang di terbitkan document airwaybill.
Arti umum kargo dapat di maknai jenis-jenis barang atau benda. Tetapi istilah ini kurang pas karena pengertian barang biasanya benda-benda mati atau tidak bergerak. Sedangkan kata kargo dapat diartikan benda-benda gerak yang hidup dan juga bernyawa atau barang-barang berbahaya (dangerous goods) selain barang-barang tidak bergerak (benda mati)
Selain itu dalam bahasa inggris istilah barang atau benda mengandung istilah specific menurut contectnya .Cargo dapat juga di artikan shipment, goods, consignment, commodity, merchandise, items.
-         Acceptance
Acceptane  ialah  Penerimaan cargo dari shipper baik yang  datang  langsung maupun dari agent
A.      Penerimaan barang dari Shipper perorangan
1.      Chek fisik barang (apakah perlu barang di packing   terlebih dahulu) 2Timbang barang +chek Volum barang tsb
2.      Menyiapkan data PTI
3.      Boking Smu Di System
4.      Mengeluarkan print  SMU
B.      Penerimaan Barang dari Agent
1.      Chek fisik barang berdasarkan Smu
2.      Timbang barang berdasarkan Smu
3.      Print Out Data BTB (Bukti Timbang Barang)
Dan selanjut nya fungsi dari Acceptance Setelah Data BTB barang yang masuk sudah selesai Menyamakan Data Input Dari Petugas Cheker Berupa Load Plan Truck,data syatem E cargo,data kasir dan untuk  dan proses selanjutnya Membuat Pre Alert TFM (Truck Flight Manifest) dan Membuat requst flight kepada opration di bandara  untuk di naikan sesuai jadwal penerbangan,Membuat print out Manifase Cargo,Print out truck Flight Manifest (TFM)
-         Shipper
Shipper  ialah si pengrim barang bisa individu atau perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB (kolom shipper) sebagai akibat dari suatu transaksi atau kontrak antar shipper dengan pihak penerbangan (carrier) untuk mengangkut sejumlah barangnya.
-         Consignee
Consignee ialah si penerima barang yaitu orang  atau perusahaan yang namanya tercantum atau tertera di AWB (kolom consignee) dimana barangnya dikim oleh shipper dan akan di terima dari carrier  pada consignee setelah baranya melalui proses  peraturan pabean  (Bea Cukai) yang berlaku.
-         Chargeable weight  atau volume weight
Dalam perhitungan untu menentukan ongkos kirim(airfreight) yang di tentukan oleh berat suatu barang berdasarkan berat perbandingan berat kotor  dan volume weight yang dimana antaranya yang paling berat untuk di perhitungkan dalam pembayaran ongkos kirim barang . ini dapat di pelajari pada pembuatan AWB ( ISSUED AWB ) untuk mencari berat Volume Weight memakai rumusan atau formula sebagai berikut :
PANJANG (CM) X LEBAR (CM) X TINGGI = BERAT VOLUME WEIGHT
6000                                              ( KG )

NB :Untuk pengiriman barang sebelumnya Shipper harus mengukur masing-masing barangnya berapa panjang, lebar, tinggi dalam centimeter
-         Cargo manifest
Cargo Manifest ialah daftar cargo yang bersifat nomor AWB , jumlah koli, berat barang , mana barang , tujuan pengrim untuk pemberangkatan pesawat sesuai jadwal pemberangkatan . Barang-barang yang tercantum di cargo manifest dapat di buat (loading) di container atau pallet untuk pesawat Weidth-body dan di gerobak untuk loading di pesawat Narrow-body .

-         Packing
Packing ialah jenis pembungkusan luar suatu jenis barang yang akan di kirim melalui pengiriman via udara  agar aman dan tidak pecah pada barang yang akan di kirim.
-         Shipper’s letter of intruction
Shipper’s letter of intruction atau di sigkat shippper ‘s intruction (SI) adalah suatu document yang berisi intruksi atau perintah dari si pengirim atau cargo agent sebagai persiapan untuk persiapan pengiriman barang dan juga sebagai data pembuatan AWB (Issued Awb) . Secara khusus isi dokumen shipper intruction memuat keterangan sebagai berikut :
a.       Alamat lengkap Shipper.
b.      Alamat lengkap Consignee.
c.       Nama airport of Departure.
d.      Nama airport of Destinaton.
e.       Request routing pesawat .
f.        Marking & number (tanda-tanda dilarang).
g.       Keterangan isi barang (desciption of goods).
h.      Jumlah beratkotor dalam kilogram (gross weight).
i.         Ukuran masing-masing barang dalam centimeter (panjang, lebar, dan tinggi) kemudian di cari hasilnya untuk menentukan volume .
j.         Ongkos kirim (airfreight) apakah prepaid atau collect.
k.       Pemberitahuan declared value for carriage (bila dinyatakan nihil ditulis awb sebagai N.V.D)
l.         Pemberitahuan declared value for costums, di tunjukan bea cukai terhadap nilai barang yang dikirim (bila di nyatakan nihil di tulis awb N.C.V).
m.    Pemberitahuan barang di asuransikan di luar wewenang carrier unntuk ganti rugi bila mana barang yang di kirim hilang,  rusak atau terlambat dalam pengiriman . bilamana tidak di isi dalam kolom awb di tulis N.I.L (nihil).
n.      Handing information , informasi untuk menegaskan peringatan pada carrier atau consignee.
o.      Date & signature , tanda tangan shipper / agent da carrier / agent serta tanggal da tempat AWB di terbitkan.
NB : Shipper intruction ini wajib di buat dan di tanda tangani oleh shpper atau agent cargo yang di kuasakan sebagai konsekuensi pertanggung jawaban kebenaran isi barang sesuai perturan hukum yang berlaku.
-         Transit Cargo
Adalah suatu pengiriman barang , dimana barang telah tiba di suatu tempat (Stasiun)    dan kemudian di berangkatkan lagi oleh penerbangan yang sama ketempat tujuan akhir sesuai yang tercantum di AWB.
-          AirWayBill
Airwaybill yang di singkat Awb yang di terbitkan oleh maskapai penerbangan (airlines) sebagai bukt yang sah untuk mengirim suatu barang yang secara individual atau consolidated shipment  melalui jasa pesawat udara.
-         PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)
PTI ialah surat shipper yang memberitahukan isi barang kepada agent cargo , dan agent cargo memberikan PTI tersebut kepada maskapainya  agar tahu isi barang tersebut.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar